
PATI, PresisiNusantara.com || Ramai di Sosial Media tentang Keluhan penonaktifan masal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di bulan februari ini.
Sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikejutkan dengan status kepesertaan mereka yang mendadak non-aktif.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati Tri Haryumi, memberikan penjelasan bahwa pemerintah pusat telah menonaktifkan 10 juta peserta PBI JK se indonesia, untuk di kabupaten pati tercatat sebanyak 60 Ribu peserta PBI JK yang di nonaktifkan.
“Penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Bahwa dalam surat keputusan telah dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan kepesertaan tepat sasaran.
Sementara itu, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Tri Haryumi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria bagi peserta PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Pertama, peserta harus tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Selain itu, peluang reaktivasi juga diberikan kepada peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Berikut caranya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” Terangnya. (A.R)