
PATI, PresisiNusantara.com || Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, resmi menerima surat tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati dari Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Penugasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66, yang mengatur bahwa ketika bupati berhalangan, maka wakil bupati wajib menjalankan roda pemerintahan daerah.
Hal ini disambut baik oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, melalui anggotanya Teguh Bandang Waluyo. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pati harus tetap berjalan tanpa hambatan.
Bandang juga meminta kepada Chandra untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, terlebih Kabupaten Pati masih menghadapi bencana banjir.
Ia turut menyoroti pentingnya integritas dalam pemerintahan, khususnya pasca mencuatnya isu jual beli jabatan. Untuk itu diintruksikan kepada seluruh pimpinan daerah agar menjunjung tinggi pakta integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Pakta integritas ini jangan hanya berhenti di kertas, tetapi harus melekat dalam keseharian kita saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra berencana segera mengumpulkan seluruh kepala OPD dan camat untuk meneguhkan kembali komitmen integritas pemerintahan.
Ia juga berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. “Kehormatan Pati adalah yang utama. Pakta integritas ini harus kita jaga bersama, bukan hanya di atas kertas, tetapi diyakini di hati,” pungkasnya. (Red)