Pati, Presisinusantara.news || Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto, menyoroti kejanggalan yang terjadi dalam pengangkatan Rini Susilowati sebagai direktur utama di RSUD Soewondo. Pasalnya, Rini merupakan seorang pensiunan ASN dan bukan berasal asli dari Kabupaten Pati.

Menurutnya, proses perekrutan Direktur Utama semestinya melalui prosedur resmi, minimal dengan membentuk panitia seleksi (pansel).

“Surat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatannya pun tertanggal sama, yaitu 3 Maret 2025. Namun, proses tersebut ternyata tidak dilalui. Itulah contoh sederhana dari persoalan yang ada,” terangnya, Rabu (3/9/2025).

Dikatakan, pihaknya sebelumnya juga telah menghadirkan wakil direktur dan pimpinan RSUD Soewondo serta dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dimintai keterangan terkait pengangkatan ini.

Terlebih, lanjut Joni, pihak BKPSDM sebelumnya juga telah diberikan peringatan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal pengangkatan ini.

Joni menambahkan, pihak manajemen rumah sakit juga hadir dalam forum tersebut. Dari pemaparan awal, ia menilai terdapat kesalahan perhatian yang cukup besar, terutama terkait pengangkatan Direktur Utama yang dilakukan pada malam hari, tepatnya 3 Maret 2025. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *