Janggal Dengan Pergantian Sekda, Pansus Hak Angket DPRD Pati Panggil Jumani

PATI, Presisinusantara.com || Jumani, Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pati dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket ke-9 di ruang Banggar DPRD Pati, Rabu (17/9/2025).

Jumani yang merupakan sekda di era Bupati Haryanto hingga Pj Bupati, secara tobat diganti dengan Pj Sekda Riyoso yang notabene orang kepercayaan bupati Sudewo.

Jumani sendiri juga menjadi korban dari kebijakan mutasi. Sebab setelah posisinya diambil-alih oleh Riyoso, dirinya saat ini menjabat sebagai staff pembantu Bupati.

Jumani mengaku dari Sekda ke Staf Ahli merupakan penurunan jabatan, dari eselon 2A menjadi 2B.

Dalam sidang, Jumani menjelaskan jika dirinya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi dan promosi jabatan ASN Pemkab Pati. Dirinya mengaku hanya tandatangan berita acara sesuai dengan perintah bupati.

“Terkait mutasi jabatan, usulan rencana penataan mutasi dan promosi itu saya tidak dilibatkan. Tetapi saya menandatangani berita acara,” kata dia.

Sebelumnya, Jumani juga mengaku tidak pernah dilibatkan Bupati Pati Sudewo dalam proses kebijakan PBB-P2 dengan mutasi jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Pati.

Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menemukan fakta yang diterima pansus adalah, Jumani sama sekali tidak dilibatkan dalam berbagai kebijakan bupati.

Mulai dari soal kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (pbb-p2) sebesar 250 persen.

“Tadi kita undang pak Jumani selaku mantan Sekda, ternyata tidak dilibatkan dalam pembahasan kenaikan pajak, mutasi jabatan, dan pembuatan Perbup,” kata Bandang.

Kemudian ada mutasi dan promosi jabatan, pengangkatan direktur RSUD Soewondo. Hingga pembuatan Peraturan Bupati (Perbup), Jumani mengaku hanya tandatangan saja dan tidak dilibatkan dalam prosesnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *