
Pati, Presisinusantara.news || Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin meminta kepada jajaran Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo, tidak masuk angin di tengah jalan.
Ia meyebut kinerja DPRD selaku wakil rakyat masyarakat Pati saat ini berada di tangan Pansus. Sebab Pansus inilah yang diberikan amanat oleh dirinya untuk menguliti dosa-dosa Bupati Sudewo di enam bulan awal kepemimpinanya.
“Kami berharap Pansus itu segera bekerja, semaksimal mungkin,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Ali juga meminta agar setiap anggota benar-benar memaksimalkan waktu yang ada untuk menghasilkan keputusan terbaik. Sebab, Pansus memiliki waktu maksimal dua bulan untuk mengumpulkan bukti yang kemudian akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, hasil pansus nantinya harus dihormati karena diputuskan oleh 15 orang pimpinan dan anggota pansus. Lebih lanjut, Ali menegaskan apabila pansus memutuskan pemakzulan, maka DPRD wajib mengirimkan keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
Namun, jika hasilnya tidak mengarah pada pemakzulan, ia berharap semua pihak bisa menerima keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pansus kan bekerja, bagaimana nanti hasil keputusan dari 15 orang itu harus kita hormati. Karena itulah cara-cara yang sesuai dengan aturan di Republik ini ketika kita mau menurunkan seorang bupati,” tandasnya. (Red)