Komisi B DPRD Pati Akomodir Keluhan PKL di Alun-alun Kembangjoyo Lewat Penyelarasan Raperda

PATI, Presisinusantara.com || Komisi B DPRD Kabupaten Pati saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Raperda ini diharuskan bisa menjawabnya persolan PKL yang seringkali terlibat konflik dengan Satpol PP.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan, kemudian mendorong penataan ulang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kembangjoyo melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Ia menilai, Alun-Alun Kembangjoyo memiliki potensi besar sebagai pusat kegiatan masyarakat. Menurutnya, jika berbagai acara dialihkan ke lokasi tersebut, maka akan tercipta sentra baru bagi aktivitas ekonomi PKL.

“Kami sepakat dan mendukung jika relokasi tersebut benar-benar dilakukan dan ditempatkan di lokasi yang telah disampaikan sebelumnyq. Kami sepakat dan setuju karena hal ini bertujuan untuk menghidupkan kawasan tersebut. Pengalihan ini memang membutuhkan proses sosialisasi, edukasi, dan hal-hal lainnya,” kata legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Selain itu masukan lain adalah relokasi atau pemindahan para PKL ke tempat yang lebih ramai. Sebab selama ini yang menjadi keluhan dari para PKL di Kembangjoyo adalah sepinya lokasi tersebut dari para pengunjung.

“Di Pati juga sering diadakan kegiatan seperti pameran dan acara sejenis. Mungkin, jika kegiatan tersebut dialokasikan ke tempat yang baru, akan menjadi lebih menarik. Dengan begitu, masyarakat akan tahu bahwa selain alun-alun utama, ada juga Alun-Alun Kembang Joyo yang menjadi sentral aktivitas para pedagang kaki lima,” imbuhnya.

Dengan adanya perhatian khusus dari jajaran komisi B, Muslihan berharap rencana penataan PKL melalui Raperda tersebut nantinya bisa memberikan manfaat dan berdampak langsung pada perekonomian para PKL. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *