Komisi D DPRD Pati Soroti Dugaan Pungli di Sekolah Negeri

PATI, Presisinusantara.com || Ketua Komisi D sekaligus Ketua Hak Angket DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo, menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di sekolah negeri. Hal itu ia sampaikan pada saat rapat Pansus bersama Kepala Sekolan SPMN 01 Tayu, Sri Wahyuni pekan lalu.

Ia menuturkan praktik Pungli di lingkungan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Pati kian memprihatinkan. Alih-alih memberi kenyamanan bagi siswa dan orang tua, sejumlah oknum justru menjadikan sekolah sebagai ladang pungutan berkedok iuran sukarela.

Modusnya beragam, mulai dari pungutan renovasi gedung, penjualan perlengkapan sekolah, hingga kewajiban membeli buku tertentu. Yang lebih mencengangkan, praktik ini diduga melibatkan oknum kepala sekolah, guru, komite sekolah, bahkan paguyuban wali murid.

“Kami akan panggil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan kalau terbukti ada penyimpangan. Dinas juga tidak boleh menutup-nutupi,” ungkapnnya.

Bandang menegaskan, segala bentuk pungutan yang mengatasnamakan komite atau paguyuban orang tua tidak dibenarkan. Ia juga mengingatkan Dinas Pendidikan Pati agar tidak bermain mata dalam menangani persoalan ini.

“Padahal, larangan praktik pungli di sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 Tahun 2016,” imbuh dia.

Kondisi ini jelas membebani orang tua siswa yang seharusnya menikmati pendidikan gratis. Bahkan, citra pendidikan di Pati pun tercoreng akibat ulah segelintir pihak yang mencari keuntungan pribadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *