
Pati, Presisinusantara.news || Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo, mengaku mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait tindak pungutan liar atau pungli di sekolah-sekolah negeri.
Padahal sejatinya, sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan tanpa dasar yang jelas.Atas aduan ini, pihaknya bakal melakukan sidak ke sejumlah sekolah negeri untuk membuktikan laporan tersebut.
“Dana BOS itu sudah cukup untuk membiayai sekolah negeri, kalau dianggap darurat pungli, kami tidak pungkiri, tapi akan cari tahu secara detail, sehingga secepatnya kami akan lakukan sidak,” tegasnya, Selasa (2/9/2025).
Saat ini, Kata Bandang, Pihaknya telah membentuk tim untuk menyikapi masalah pungli sekolah yang terjadi di Pati. Pihaknya juga sudah bertemu dengan Dinas Pendidikan untuk mengatasi persoalan ini.
Meskipun berstatus sekolah negeri yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, dan mayoritas guru adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Bandang menilai pungli seharusnya tidak terjadi.
Apalagi berbagai alasan untuk permintaan pembayaran seragam, buku, extra kurikuler, biaya gedung dan lain-lain.Ia menegaskan, Pungutan sekolah dengan bahasa apapun tidak diperbolehkan, karena itu tidak ada dasar hukumnya
“Apapun bahasanya, mau itu atas nama komite, paguyuban, iuran atau gotong royong, kalau itu ada dasar hukumnya kami perbolehkan, tapi kalau tidak ada dasar hukumnya APH harus bertindak,” tutup dia. (Red)