
PATI, Presisinusantara.com || Pansus Hak Angket menemukan fakta baru soal kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen. Fakta tersebut adalah Sekda Pati yakni Jumani saat itu, sama sekali tidak pernah diajak diskusi oleh Bupati Sudewo soal rencana kenaikan pajak.
Hal ini dinilai oleh Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluyo kurang tepat.
Menurutnya, kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen berawal dari adanya rapat internal di rumah Bupati Pati di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen beberapa waktu lalu.
“Apakah Pak Jumani dilibatkan dalam awal pembahasan PBB. Yang kedua apakah Pak Jumani hadir di Kayen di rumah pribadi Pak Bupati,” tanya Bandang.
“Ternyata pak Jumani tidak pernah terlibat dalam perumusan kenaikan pajak,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Jumani mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan, perencanaan hingga rapat terkait kenaikan PBB P2 itu.“Terkait dengan PBB saya tidak pernah dilibatkan penyusunan, perencanaan dan sebagainya. Sehingga otomatis terkait rapat di Slungkep saya juga tidak dilibatkan,” ucapnya.
Jumani mengaku selama menjabat Sekda, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan penting. Bahkan, untuk pergeseran anggaran ratusan miliar rupiah, ia hanya menerima hasil keputusan tanpa mengetahui detail prosesnya. (Red)