
PATI, Presisinusantara.com || Jajaran Komisi B DPRD Pati saat ini masih merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan PKL (Pedagang Kaki Lima). Raperda ini sendiri dirancang dengan tujuan mencarikan solusi bagi para PKL yang selama ini kerap timbul konflik dengan Satpol PP.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin berharap, Raperda tentang PKL yang baru direvisi ini tidak memberatkan PKL yang ada di Kabupaten Pati. Selain itu, aturan tersebut nantinya bisa membawa kebaikan, dan bisa menyejahterakan PKL di Kabupaten Pati.
“Jadi harapan kami terkait dengan revisi Perda ini jangan sampai memberatkan atau mempersulit untuk teman-teman PKL di Kabupaten Pati ini,” ujar Ali Badruddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa Raperda PKL beberapa waktu lalu baru selesai di meja public hearing. Kendati demikian, Raperda Penataan PKL ini akan terus dikaji sampai benar-benar mantap untuk dijadikan Perda.
“Mumpung belum dibahas lebih lanjut, baru selesai public hearing kemudian baru penyelarasan belum menjadi Raperda belum menjadi Perda,” paparnya.
“Masukan yang saya berikan kepada teman-teman Komisi B terkait dengan rencana revisi Perda PKL, Perda ini ketika direvisi agar membuat tatanan menjadi lebih baik tujuannya untuk kebaikan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali juga membuka masukan dari tokoh masyarakat maupun PKL itu sendiri di Kabupaten Pati terkait penyusunan Raperda PKL. (Red)