Pemberhentian Ratusan Karyawan RSUD Soewondo Jadi Sorotan Ketua DPRD Pati

PATI, Presisinusantara.com || Mekanisme pemberhentian sebanyak 220 karyawan swasta di RSUD Soewondo Pati saat ini masih dikupas oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati.

Ketua DPRD Ali Badrudin pun mendukung penuh kinerja Pansus untuk membongkar kebobrokan kebijakan yang berdampak pada munculnya ratusan pengangguran baru ini.

Ali mengungkapkan bahwa pihaknya juga tidak pernah diajak berdiskusi terkait pemberhentian eks pegawai RSUD RAA Soewondo Pati.

“Termasuk pemberhentian sekitar 250 pegawai RSUD, itu sama sekali tidak dikomunikasikan dengan DPRD,” terangnya, baru-baru ini.

Ali menegaskan, pemberhentian tersebut bukanlah pemecatan, melainkan pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL).

Menurutnya, pemberhentian THL diatur dalam ketentuan yang berlaku, dimana masa kerja diperpanjang setiap satu tahun sekali yang tertuang dalam kebijaka kepala daerah.

“Karena THL diangkat dengan SK Kepala Daerah, maka keputusan perpanjangan atau pemberhentian sepenuhnya ada di tangan Bupati. Jadi, kalau soal pemecatan, saya yakin tidak ada,” tandasnya.

Terkait unsur politik yang banyak diduga melatarbelakangi pemecatan ini, Ali belum bisa menyimpulkan dan mempersilahkan Pansus untuk bekerja sebaik mungkin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *