
PATI, PresisiNusantara.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menertibkan reklame yang menyalahi peraturan di wilayah Kota Pati. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan indah bagi masyarakat.
Kegiatan patroli tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), khususnya dalam penataan ruang publik serta penertiban alat peraga dan reklame yang tidak berizin.
Hal ini lantas mendapat dukungan dari Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. Dirinya memberikan apresiasi setelah Satpol PP Pati menyisir sejumlah ruas jalan strategis di Kota Pati, yakni Jalan Dr. Susanto dan Jalan Kembang Joyo, dengan fokus pada penertiban reklame yang melanggar ketentuan.
Ali mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Presiden agar ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman untuk digunakan masyarakat.
“Ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk, baliho liar, serta reklame yang tidak sesuai aturan. Kegiatan ini kami lakukan secara rutin dua kali setiap seminggu,” ujarnya.
Dalam patroli terbaru, petugas Satpol PP menemukan 4 spanduk, 2 baliho, dan 10 reklame yang tidak berizin serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langsung dilakukan penertiban di lokasi. (Re