
PATI, Presisinusantara.com || Sering terjadinya konflik antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan Satpol PP di kawasan Alun-alun Simpang Lima yang merupakan zona merah larangan berdagang cukup disayangkan oleh jajaran Komisi B DPRD Pati.
Untuk itu sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap para PKL, saat ini komisi B tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL.
Ketua Komisi B Muslihan dalam menyampaikan, pentingnya perumusan Raperda ini dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap para PKL yang selama ini harus berhadapan dengan hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang PKL.
Pasalnya payung hukum yang disahkan tahun 2013 itu dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan PKL saat ini. Termasuk adanya aksi kejar-kejaran yang seringkali terjadi antara PKL dengan Satpol PP.
“Pembentukan Raperda ini tujuannya adalah penataan PKL, untuk memberikan kepastian hukum. Mencipta sinergi antara kepentingan PKL, pemerintah, dan masyarakat dalam kepentingan daerah,” kata Muslihan.
Sejumlah stakeholder mulai dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) juga diharapkan siap dalam menjalankan Raperda PKL apabila nantinya disahkan.
Termasuk kehadiran para PKL yang dihadirkan dalam forum, diharapkan bisa memberikan usulan-usulan agar payung hukum ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
“Harapannya adanya usulan dari stakeholder terkait untuk menciptakan suatu payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutup pria asal Trangkil ini. (Red)