
PATI, PresisiNusantara.com || Polemik yang terjadi di komplek Semampir Pati yang melibatkan antara pengembang dengan masyarakat hingga kini belum usai. Pasalnya, warga yang sudah lama mendiami ruko yang berdiri di atas tanah milik Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah tersebut hendak diambilalih oleh pengembang asal Kudus.
Ketua Komisi A DPRD Pati Narso, berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Pihaknya juga telah bertemu baik dengan warga, pengembang, maupun dengan pihak PSDA agar polemic bisa segera selesai dengan kekeluargaan.
“Kami berusaha untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Pati. Ada kesepakatan menunggu sosialisasi dari pihak PSDA dan pengembang estimasinya satu minggu. Intinya harus ada kesepakatan antara pengembang dan penghuni lama. Penghuni lama setelah dibongkar ruko lamanya tidak ada penghasilan,” ujarnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sekahtera (PKS) itu juga meminta PSDA memberikan kepastian kepada para penghuni agar tidak ada perlakuan diskriminatif.“Kita minta PSDA untuk menyampaikan kepada pimpinan mereka, supaya para penghuni ruko di sana tidak diskriminasi,” imbuh Narso.
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan (LSM MPK) atas nama masyarakat telah memperjuangkan nasib para penghuni ruko di sebelah selatan Terminal Kembangjoyo yang dibongkar oleh pengembang baru bernama Mardiana asal Kudus. Pembongkaran dilakukan karena pengembang disebut telah mengantongi izin pendirian ruko baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemilik lahan melalui Balai Pelestarian Sumber Daya Air (PSDA).
Ketua LSM MPK, Elfriansyah, menyebut ada sekitar 23 ruko yang sudah berdiri puluhan tahun dan dibongkar secara paksa.
“Makanya dari LSM MPK kami membantu memperjuangkan. Penghuni lama ada intervensi dengan pengembang, padahal mereka di sana sudah 23 tahun dan sudah berizin. Mereka ini mengikuti aturan pemerintah, jadi harapannya bisa dilibatkan kembali,” kata Elfri.
Ia menjelaskan konflik ini telah berlangsung sejak 2023 ketika Mardiana ingin mendirikan ruko modern dengan menyewa lahan PSDA. Meski sempat dimediasi Pemkab Pati, rencana pendirian ruko tersebut kembali muncul pada 2025. (Red)