PATI, PresisiNusantara.com – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik monopoli pengadaan seragam di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pati Kota.

Laporan menyebutkan adanya dugaan pihak sekolah mengarahkan orang tua siswa membeli seragam melalui toko atau pihak ketiga tertentu sehingga memunculkan dugaan praktik yang tidak sesuai aturan.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan aduan tersebut diterima pada Rabu (8/7/2026). Menurutnya, sekolah memang tidak diperbolehkan menjual seragam. Namun, jika terbukti mengarahkan pembelian ke satu penyedia tertentu, hal itu perlu ditelusuri.

Ia menyebut informasi yang diterima masih sebatas laporan masyarakat melalui WhatsApp dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Komisi D akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan.

Dalam laporan itu, harga paket seragam disebut berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. DPRD masih akan memastikan apakah nominal tersebut merupakan harga keseluruhan paket atau hanya untuk jenis seragam tertentu.

Bandang menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, Komisi D akan memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi. Ia juga mengingatkan bahwa sekolah seharusnya hanya memberikan standar atau spesifikasi seragam, bukan mewajibkan pembelian di toko tertentu, sehingga orang tua tetap bebas memilih tempat membeli sesuai kemampuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, mengaku belum mengetahui adanya dugaan tersebut.”Saya kurang paham. Saya sedang di Jakarta,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. (Red)

By Presisinusantara.com

AHU - 0035698.AH.01.01.Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 Web: Presisinusantara.com Tiktok: Presisi Nusantara Fb: Presisi Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *