PATI, Presisinusantara.com — Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menemui massa aksi Reuni Akbar 13 Agustus yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati, Kamis (13/8/2026).‎‎

Dalam pertemuan tersebut, Ali Badrudin mendengarkan secara langsung aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa aksi. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera disahkan.‎‎

Ali Badrudin menjelaskan bahwa pihak DPRD Kabupaten Pati pada prinsipnya dapat menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Namun, terkait pengesahan UU Perampasan Aset, kewenangan tersebut berada di tingkat pemerintah pusat.‎‎

“Kami mendengarkan tuntutan dari teman-teman semua. Untuk pengesahan UU Perampasan Aset, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan daerah,” ujar Ali.‎‎

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting yang dapat diteruskan melalui jalur dan kewenangan yang tersedia. DPRD Pati, kata dia, akan tetap menerima dan mencatat setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat.‎‎

Dalam aksi tersebut, massa AMPB juga sempat memasuki ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati. Kehadiran massa di ruang tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi secara langsung kepada lembaga legislatif daerah.‎‎

Ali Badrudin berharap penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib dan mengedepankan dialog, sehingga tuntutan masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. (Red)‎

By Presisinusantara.com

AHU - 0035698.AH.01.01.Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 Web: Presisinusantara.com Tiktok: Presisi Nusantara Fb: Presisi Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *