Presisinusantara.com – Rusmito, S.H., selaku kuasa hukum pemilik lahan kebun di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, membantah keras pemberitaan yang menyebut tanah tersebut berstatus sengketa. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya, lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2023 dan tidak sedang bermasalah dengan pihak mana pun.

Rusmito menjelaskan, status kepemilikan tanah tersebut telah diklarifikasi melalui pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, hasil pengecekan tersebut menguatkan keyakinan pihaknya bahwa tidak terdapat persoalan sengketa sebagaimana yang diberitakan.

“Mulai tahun 2023, tanah itu sudah SHM dan tidak ada permasalahan dengan siapa pun. Clear, tidak ada permasalahan dengan siapa pun. Dari hasil pengecekan kami di BPN benar, di Kanwil BPN Provinsi juga benar. Jadi, tidak ada istilahnya persengketaan,” tegas Rusmito.

Ia juga mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah sengketa. Menurutnya, pemberitaan yang menggunakan istilah sengketa semestinya menjelaskan secara terang pihak-pihak yang berselisih serta dasar persoalan yang dimaksud.“Kalau ada kata-kata sengketa, sengketa dengan siapa? Tidak ada itu, Mas,” ujarnya.

Rusmito menegaskan, pihaknya berpandangan bahwa status lahan tersebut harus disampaikan berdasarkan fakta dan dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai status tanah di Karangsari, Kecamatan Cluwak, tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Pihaknya berharap pemberitaan terkait lahan tersebut mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta verifikasi informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai status kepemilikan tanah.

Meski demikian, status hukum suatu bidang tanah tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen resmi dan informasi dari instansi berwenang. Penjelasan Rusmito tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pemilik lahan, sedangkan konfirmasi dari pihak lain yang mungkin berkaitan dengan pemberitaan sengketa diperlukan untuk melengkapi prinsip keberimbangan. (Red)

By Presisinusantara.com

AHU - 0035698.AH.01.01.Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 Web: Presisinusantara.com Tiktok: Presisi Nusantara Fb: Presisi Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *