
Pati, Presisinusantara.com – Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah milik Purnomo Setiyo di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, menjadi perhatian. Terlapor disebut telah dipanggil sebanyak dua kali, namun belum memenuhi panggilan tersebut. Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Polda Jawa Tengah turun ke Polsek Cluwak untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan keberadaan pihak terlapor.
Perkembangan tersebut disampaikan oleh Rusmito, S.H., selaku kuasa hukum pemilik lahan. Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi pokok persoalan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2023. Menurutnya, kepemilikan lahan juga didukung dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang secara rutin dilakukan hingga saat ini.
Rusmito menyatakan, pihaknya berpegang pada dokumen kepemilikan tanah serta hasil pengecekan yang telah dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, hasil pengecekan tersebut menguatkan keyakinan pihaknya bahwa tanah tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah dan tidak sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan yang menyebut adanya sengketa.
“Sejak tahun 2023 tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik. Pajaknya juga rutin dibayarkan sampai sekarang. Karena itu, kami meminta agar status tanah ini dilihat berdasarkan dokumen resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rusmito.
Ia juga membantah keras penyebutan lahan di Desa Karangsari sebagai tanah sengketa. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mempersoalkan kepemilikan tanah tersebut, persoalan itu harus dijelaskan secara terang, termasuk dasar klaim dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau disebut sengketa, sengketa dengan siapa? Kami memiliki dokumen kepemilikan dan telah melakukan pengecekan melalui instansi pertanahan,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran terlapor setelah dua kali pemanggilan, Rusmito berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengharapkan agar setiap perkembangan penanganan laporan didasarkan pada pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk melindungi hak pemilik tanah sekaligus mencegah munculnya informasi yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan ketidakhadiran terlapor dalam dua kali pemanggilan, hasil pemeriksaan penyidik di Polsek Cluwak, serta tanggapan pihak terlapor masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Konfirmasi dari kepolisian dan pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(Red)
