
PATI, Presisinusantara.com || Pemerintah Kabupaten Pati saat ini tengah membuka pengisian tujuh kursi kepala dinas yang saat ini kosong, tertuang dalam surat nomor 02/pansel-JPTP/IX/2025. Diantaranya adalah Satpol PP, Disdagperin, Disdikbud, Dinkes, BKPSDM, BPKAD, dan Dishub.
Berdasarkan surat tersebut pengisian ini dibuka mulai tanggal 23 September sampai 8 Oktober 2025.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, mendorong agar proses pengisian ini ditunda sembari menunggu Pansus Hak Angket selesai dibahas.
Ia juga bakal berkomunikasi dengan Bupati Sudewo kaitanya dengan kebijakan ini. Sebab proses pengisian ini tak luput dari keputusannya bupati sebagai pimpinan tertinggi.
“Jadi komisi A harus mempertanyakan, karena itu secara prerogatif adalah hak bupati tetapi mengingat kondisi situasi seperti ini memang ada baiknya,” tutup Ali.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Narso, berharap ada penundaan proses pengisian mengingat kondisi situasi yang kurang kondusif.
“Kami ada info bakal ada pengisian pejabat tinggi Pratama. Karena kondisi yang demikian, saya harap ketua ada komunikasi dengan eksekutif,” tandasnya. (Red)