PATI, PresisiNusantara.com || Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Bersatu menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Pati pada Jumat (17/7/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, mulai dari pengadaan seragam siswa SMP, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pengukuhan 242 kepala sekolah, hingga penggunaan dana donasi kebencanaan.

Dalam audiensi tersebut, persoalan pengadaan seragam sekolah menjadi salah satu topik utama yang dipertanyakan peserta. Perwakilan Disdik menegaskan bahwa sekolah tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam di sekolah maupun melalui penyedia tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Sunarji, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya menyediakan akses kepada penyedia seragam sebagai bentuk pelayanan, bukan sebagai kewajiban. Menurutnya, orang tua atau wali murid tetap memiliki kebebasan untuk membeli seragam di tempat lain.”Seragam tidak diwajibkan dibeli di sekolah. Sekolah hanya memfasilitasi melalui penyedia dan tidak ada unsur pemaksaan,” jelas Sunarji dalam audiensi.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah peserta audiensi. Salah satu sumber bernama Arie menyampaikan bahwa kondisi di lapangan dinilai berbeda dengan penjelasan resmi Disdik. Ia mengaku menemukan adanya praktik yang mengarahkan wali murid baru untuk membeli kain seragam di toko kain maupun kepada perorangan yang ditunjuk oleh pihak sekolah.

Menurut Arie, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya kartu pengambilan seragam yang dibagikan kepada wali murid saat proses daftar ulang Untuk mengambil seragam.Selain itu, peserta audiensi juga menyoroti besaran biaya kain seragam yang dinilai bervariasi di setiap sekolah. Berdasarkan informasi yang disampaikan, harga paket kain seragam berkisar antara Rp1,4 juta hingga Rp1,56 juta untuk empat stel kain. Nilai tersebut disebut belum termasuk seragam olahraga maupun jas sekolah.

Forum LSM dan Media Bersatu meminta agar Disdik melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kebijakan di sekolah sehingga tidak terjadi perbedaan antara aturan yang telah disampaikan dengan praktik di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan juga memberikan penjelasan mengenai pengukuhan kepala sekolah. Sunarji mengatakan bahwa terdapat 250 orang calon kepala sekolah yang telah mengikuti proses seleksi. Namun, dari jumlah tersebut hanya 242 orang yang memenuhi persyaratan dan dapat dikukuhkan sebagai kepala sekolah.

Sementara itu, terkait pengelolaan dana donasi kebencanaan, Sunarji menjelaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan dana milik PMI. Donasi berasal dari penggalangan bantuan yang dilakukan dua kali di lingkungan satuan pendidikan sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana banjir yang terjadi di Sumatra maupun di Kabupaten Pati.Dari hasil penggalangan tersebut terkumpul dana sekitar Rp302 juta yang sempat disetorkan, kemudian ditarik kembali oleh Dinas Pendidikan untuk disesuaikan dengan kebutuhan penyaluran. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan penanganan kebencanaan bersama sejumlah instansi, di antaranya Disperkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Setelah seluruh pengeluaran, masih tersisa dana sekitar Rp215 juta.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Paryanto, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan maupun kewajiban yang membebani peserta didik dan orang tua.Ia menyebutkan bahwa Disdik telah menginstruksikan sekolah untuk tidak melakukan iuran, pungutan kegiatan piknik, Lembar Kerja Siswa (LKS), maupun mewajibkan pembelian seragam kepada peserta didik.

Forum LSM dan Media Bersatu berharap seluruh kebijakan yang telah disampaikan Dinas Pendidikan benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah. Mereka juga meminta adanya evaluasi dan pengawasan yang lebih intensif agar tidak muncul dugaan praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. (Bang_Bro)

By Presisinusantara.com

AHU - 0035698.AH.01.01.Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 Web: Presisinusantara.com Tiktok: Presisi Nusantara Fb: Presisi Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *