PATI, PresisiNusantara.com || Kasus dugaan penggelapan oli bermerk Shell hari ini menjalani sidang pertama di pengadilan negeri pati. Seorang distributor sales supervisor bernama Sakti alias koko warga Desa Jatiroto Dukuh Jabung kecamatan Kayen tersebut berhasil menggelapkan oli yang mencapai nominal Rp.1,4 miliar. Rabu 04/06/2026.

Danang Seftrianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkap bahwa terdakwa memiliki peran yang strategis dalam operasional distribusi dan penjualan di perusahaan. la bertugas mengatur aktivitas sales, mengawasi distribusi barang, mengejar target penjualan, hingga mengontrol penagihan di beberapa wilayah yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Probolinggo dan Surabaya.

Sangat di sayangkan kewenangan tersebut disalah gunakan karena dipakai oleh koko untuk menjalankan praktik penjualan ilegal di luar mekanisme dan prosedur perusahaan.

“Modusnya si terdakwa tersebut mengeluarkan barang tidak sesuai mekanisme dari perusahaan, dan secara ilegal menjualnya sendiri”. ungkap jaksa dalam persidangan.

Modus terdakwa tersebut telah berlangsung dari Desember 2023 hingga Juni 2024, dengan total transaksi mencapai Rp1.465.400.000. Selain itu, ditemukan pula 28 transaksi lain sepanjang Januari hingga Juli 2024 dengan nilai sekitar Rp1,153 miliar.

“Terdakwa mengeluarkan barang berupa oli merek Shell tidak sesuai SOP perusahaan dan menjualnya di luar SOP.,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Selain itu dalam persidangan juga mengungkap dugaan modus pengiriman fiktif. Dalam prosedur normal, setiap pengiriman oli wajib disertai invoice dan surat jalan resmi sebelum dikirim sopir perusahaan ke toko pemesan.

Namun dalam praktiknya, sejumlah pengiriman disebut hanya formalitas administrasi. Barang diduga tidak pernah dikirim ke alamat toko yang tercantum, melainkan diambil langsung atas seizin terdakwa untuk dibawa ke sejumlah lokasi tertentu di Surabaya hingga Mataram.

Tak hanya itu, hasil pembayaran penjualan disebut lebih dahulu diterima melalui rekening pribadi sebelum kemudian dicatat sebagai piutang perusahaan yang seolah-olah masih dalam proses penagihan.

Jaksa juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari internal perusahaan, mulai bagian administrasi, sopir pengiriman, hingga pejabat perusahaan yang mengetahui proses distribusi dan administrasi penjualan oli tersebut. (Red)

By Presisinusantara.com

AHU - 0035698.AH.01.01.Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 Web: Presisinusantara.com Tiktok: Presisi Nusantara Fb: Presisi Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *