PATI, PresisiNusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pati, Irianto Budi Utomo, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Irianto, kebijakan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dikaji secara cermat agar tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kabupaten Pati.

Ia mengingatkan, kebijakan yang terlalu berat dikhawatirkan dapat berdampak terhadap daya beli masyarakat sekaligus mengancam keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah.

“Kita tentu mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan para pelaku usaha,” ujar Irianto.

Ia berharap pembahasan perubahan perda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang proporsional dan berimbang. Menurutnya, peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

“Kita ingin ada keseimbangan antara peningkatan PAD dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memberikan tekanan terhadap pelaku usaha kecil dan berdampak pada perekonomian masyarakat,” tegasnya.

Irianto menambahkan, regulasi yang disusun secara matang dan mempertimbangkan berbagai aspek diharapkan dapat menjadi landasan dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penguatan keuangan daerah sekaligus menciptakan iklim ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Pati. (Red)

By Presisinusantara.com

AHU - 0035698.AH.01.01.Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 Web: Presisinusantara.com Tiktok: Presisi Nusantara Fb: Presisi Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *