
PATI, Presisinusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, (6/8/2026) dengan dua agenda strategis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Sidang tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam memastikan tata kelola anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda pertama dalam rapat paripurna adalah penyampaian penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2025. Penyempurnaan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah provinsi sebelum rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi perda.
Selanjutnya, DPRD juga menerima penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut menjadi landasan dalam penyusunan perubahan anggaran yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi fiskal, kebutuhan pembangunan, serta prioritas program pemerintah daerah.
Melalui pembahasan kedua agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen menjaga kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah agar tetap efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Selain itu, perubahan kebijakan anggaran diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun anggaran.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat, bertanggung jawab, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati. (Red)
