
PATI, Presisinusantara.com – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana di sektor pertanian hingga kini belum berjalan secara optimal. Padahal, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi para petani yang mengalami kerugian akibat bencana alam, seperti banjir maupun gagal panen (puso).
Warsiti menjelaskan, keberadaan Perda tersebut sejatinya ditujukan sebagai payung hukum dalam upaya penanggulangan bencana yang berdampak pada sektor pertanian. Namun, hingga saat ini manfaatnya belum dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya para petani yang terdampak.
“Penanggulangan bencana ketika petani merasakan kerugian akibat banjir atau puso memang sudah diatur. Tetapi, untuk saat ini implementasinya masih belum bisa terealisasi secara optimal,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, lanjut Warsiti, belum maksimalnya realisasi program penanggulangan bencana di sektor pertanian disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan amanat Perda yang telah disahkan.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap petani. Sebab, sektor pertanian merupakan salah satu penopang utama perekonomian Kabupaten Pati yang sangat rentan terhadap dampak perubahan cuaca maupun bencana alam.
Warsiti menegaskan, para petani membutuhkan kepastian perlindungan ketika mengalami gagal panen akibat bencana, terutama banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah pertanian di Kabupaten Pati. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat mencari solusi agar implementasi Perda tersebut dapat berjalan lebih efektif.
“Petani sangat membutuhkan kepastian perlindungan saat mengalami gagal panen akibat bencana alam. Jangan sampai Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Komisi B DPRD Kabupaten Pati, lanjut Warsiti, akan terus mengawal pelaksanaan Perda tersebut agar dapat diimplementasikan secara maksimal. Selain mendorong peningkatan alokasi anggaran, pihaknya juga berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan sehingga perlindungan terhadap petani dapat benar-benar terwujud dan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha pertanian di Kabupaten Pati. (Red)
