‎‎

PATI, Presisinusantara.com – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci mekanisme pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Regulasi tersebut dinilai penting guna memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎‎

Menurut Muslihan, hingga saat ini masih banyak keluhan masyarakat terkait harga jual LPG 3 kilogram yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi masih perlu diperkuat agar tidak merugikan masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat.‎‎

“Di lapangan kami masih banyak menerima laporan dari masyarakat terkait harga LPG 3 kilogram yang dijual di atas HET. Ini menjadi perhatian serius dan perlu segera ditindaklanjuti melalui regulasi yang jelas,” ujarnya.‎‎

Selain persoalan harga, Muslihan juga menyoroti penyaluran LPG 3 kilogram yang dinilai masih belum tepat sasaran. Ia menyebutkan bahwa gas bersubsidi tersebut hingga kini masih digunakan oleh berbagai kalangan yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi, sehingga masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama justru kerap mengalami kesulitan mendapatkan pasokan.‎‎

Menurutnya, keberadaan Peraturan Bupati akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam melakukan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram, mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan maupun penindakan apabila ditemukan pelanggaran.‎‎

Muslihan berharap Pemkab Pati dapat segera mengambil langkah konkret dengan menyusun dan menerbitkan Perbup tersebut. Ia optimistis, regulasi yang komprehensif akan membantu menciptakan distribusi LPG 3 kilogram yang lebih tertib, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas harga di tingkat masyarakat.‎‎

“Dengan pengawasan yang lebih jelas dan terukur, kami berharap LPG 3 kilogram benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga program subsidi pemerintah dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal,” pungkasnya. (Red)

By Presisinusantara.com

AHU - 0035698.AH.01.01.Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 Web: Presisinusantara.com Tiktok: Presisi Nusantara Fb: Presisi Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *