
PATI, Presisinusantara.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Personal Informasi Negara Republik Indonesia (PIN RI) menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati untuk menyampaikan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya mengenai penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Dalam audiensi tersebut, Ketua PIN RI se-Karesidenan Pati, Sugiharto, menilai terdapat dugaan maladministrasi atau cacat hukum dalam pelaksanaan penunjukan Pj Kepala Desa di Kabupaten Pati. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.
Sugiharto menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, masa jabatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan paling lama selama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan keberlanjutan penugasan sejumlah Pj Kades yang dinilai telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam peraturan.
“Di dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penjabat Kepala Desa diangkat paling lama satu tahun dan tidak bisa diperpanjang. Karena itu kami melihat ada persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.
PIN RI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pati agar segera membuka mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal sembari menunggu pelaksanaan pemilihan kepala desa berikutnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Eko Muji Santoso, mengatakan bahwa persoalan mengenai pengisian jabatan kepala desa telah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Eko menjelaskan, kondisi tersebut merupakan dampak dari pelaksanaan Pilkades tahun 2024 yang tidak menghasilkan kepala desa definitif di sejumlah desa. Sesuai ketentuan yang berlaku, kekosongan jabatan tersebut belum dapat diisi melalui pemilihan baru dan harus menunggu pelaksanaan Pilkades selanjutnya.
“Sementara menunggu pelaksanaan Pilkades berikutnya, kekosongan jabatan kepala desa diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Melalui audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Pati diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan pengisian jabatan kepala desa, sehingga pelaksanaannya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. (Red)
