‎PATI, Presisinusantara.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, angkat bicara terkait hasil kunjungan tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah ke kawasan RSUD RAA Soewondo Pati yang dilakukan pada Minggu lalu. Hingga saat ini, DPRD masih menunggu keputusan resmi mengenai kelanjutan pembangunan kawasan parkir rumah sakit tersebut.‎‎

Teguh menyampaikan, pasca kunjungan tim BPCB, pihaknya belum menerima hasil kajian yang menjadi dasar penentuan apakah proyek pembangunan parkir dapat dilanjutkan atau justru harus dihentikan. Menurutnya, persoalan ini berkaitan erat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat lokasi pembangunan berada di kawasan yang memiliki nilai sejarah.‎‎

Ia menjelaskan, proses pembahasan saat ini masih berada di tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama tim ahli cagar budaya. Oleh karena itu, DPRD memilih menunggu hasil resmi yang diperkirakan akan keluar pada bulan Agustus ini.‎‎

“Bulan ini kemungkinan sudah ada jawabannya. Kemarin kami sudah diundang oleh Disdikbud bersama tim Cagar Budaya Solo untuk membahas persoalan ini,” ujar Teguh.‎‎

Dalam forum tersebut, lanjut Teguh, juga sempat dibahas mengenai pihak yang pertama kali mengusulkan pembangunan kawasan parkir di lingkungan RSUD RAA Soewondo. Pembahasan itu dilakukan untuk menelusuri proses perencanaan proyek sejak awal agar persoalan yang muncul dapat dievaluasi secara menyeluruh.‎‎

Teguh mengungkapkan, pihak manajemen rumah sakit telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses perencanaan. Salah satu yang disoroti adalah tidak adanya pembahasan maupun koordinasi terlebih dahulu dengan Komisi D DPRD Kabupaten Pati sebelum proyek dijalankan.‎‎

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi dengan DPRD menjadi bagian penting dalam setiap perencanaan pembangunan, terlebih jika proyek tersebut berpotensi bersinggungan dengan regulasi mengenai pelestarian cagar budaya.‎‎

Komisi D DPRD Kabupaten Pati berharap hasil kajian dari BPCB dan tim ahli nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi terbaik, baik bagi kebutuhan pengembangan layanan kesehatan di RSUD RAA Soewondo maupun upaya menjaga kelestarian situs yang dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)

By Presisinusantara.com

AHU - 0035698.AH.01.01.Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 Web: Presisinusantara.com Tiktok: Presisi Nusantara Fb: Presisi Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *